Peran Hukum Dalam Menjamin Keamanan Transaksi Ekonomi Online
DOI:
https://doi.org/10.62387/naafi.v2i2.408Keywords:
Law, Online Transactions, Consumer Protection, Digital Security, UU ITEAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan aktivitas transaksi online di Indonesia. Kemudahan, kecepatan, dan efisiensi yang ditawarkan oleh sistem digital menjadikan perdagangan elektronik sebagai bagian penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, di balik manfaat tersebut, transaksi online juga menimbulkan berbagai risiko, seperti penipuan, kebocoran data pribadi, serta penyalahgunaan informasi konsumen. Oleh karena itu, peran hukum menjadi sangat penting dalam menjamin keamanan dan kepastian dalam transaksi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum berperan dalam memberikan perlindungan terhadap para pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik, serta mengkaji efektivitas regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan terkait perlindungan konsumen serta data pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan regulasi memberikan dasar hukum yang kuat dalam melindungi konsumen dan pelaku usaha, namun implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam penegakan hukum dan literasi digital masyarakat. Diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem transaksi online yang aman, adil, dan terpercaya.








