Penegakan Hukum Terhadap Manipulasi Harga Saham Di Bursa Efek Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62387/naafi.v2i2.410Keywords:
Stock Price Manipulation, Capital Market, Law Enforcement, Indonesia Stock Exchange, Investor ProtectionAbstract
Pasar modal merupakan motor penggerak ekonomi yang vital, namun lonjakan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia turut dibarengi dengan meningkatnya risiko manipulasi harga saham yang mengancam integritas pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk manipulasi, kerangka hukum, serta mekanisme penegakan hukumnya di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa manipulasi harga saham terjadi melalui wash sale, cornering, dan penyebaran informasi menyesatkan. Meskipun UU No. 8 Tahun 1995 memberikan dasar pengawasan oleh OJK dan BEI, penegakan hukum masih terhambat oleh kompleksitas transaksi dan kesulitan pembuktian. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dengan mengidentifikasi celah regulasi serta merekomendasikan penguatan koordinasi pengawasan guna meningkatkan perlindungan investor dan transparansi pasar.








